SERUKAN LUAR NEGERI STOP BELI PRODUK BERMASALAH

NGO 'Gebrak' 595 Perusahaan Perusak Lingkungan 

Di Baca : 4073 Kali
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali.

Menurut Made Ali, dari temuan tim koalisi di lapangan, hingga kini ada beberapa perusahaan masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit, meskipun HGU sudah berakhir.

“Perusahaan diduga melakukan land clearing (pembersihan lahan baru) sementara izin HGU telah berakhir dan belum diperpanjang,” ujarnya.

Made juga menggelar konferensi pers Senin (6/8/2018) menyebutkan, beberapa perusahaan telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permen ATR/Ka BPN No 5 Tahun 2015 tentang izin Lokasi, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya. 

"Itu alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan perusahaan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan ke Menkopolhukam dan melakukan kampanye ke negara negara Eropa, Amerika karena dugaan tindak pidana membuka lahan dan melakukan penanaman baru saat izin belum diperpanjang," kata Made.

Selain itu, kata Made, ada beberapa perusahaan juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya yang lain seperti membangun kebun plasma. Lalu persoalan dana corporate social responsibility (CSR) masih bermasalah dan bahkan tidak ditepati, serta tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar